Wabah virus Corona atau COVID – 19 (Corona Virus Disease
– 19) merupakan salah satu jenis wabah baru yang saat ini tengah
membuat kegaduhan di beberapa negara, demikian juga di negara
Indonesia. Virus corona adalah jenis virus zoonosis, artinya virus
yang menular dari hewan ke manusia serta penularannya juga terjadi
antar-manusia (walau belum diteliti secara khusus). Virus yang
dikabarkan muncul pertama kali pada akhir Desember 2019 lalu di
negara Cina tepatnya di Kota Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok.
Hingga
saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyatakan
bahwa kasus COVID – 19
sebagai bencana skala nasional atau pandemi pada awal bulan Maret
lalu dan pemerintah Indonesia telah mengumumkan kasus terkonfirmasi
positif COVID-19 sampai pada Rabu (8/4/2020) sebanyak 2.956 orang.
Kasus tersebar di 33 provinsi di Indonesia, di mana sebanyak 2.313
orang saat ini menjalani perawatan medis. Sementara, pasien yang
meninggal dunia akibat virus Corona kini mencapai 240 orang dan
pasien yang sembuh dan siap dipulangkan 222 orang.
Dilansir
dari wartaekonomi.co.id Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi
Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo mengatakan bahwa “Kasus
corona ini disebut bencana skala nasional karena dengan status
tersebut pemerintah mengarahkan segala potensi yang ada di Indonesia,
baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk
mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana covid ini”.
Wabah
virus corona (COVID-19) telah mengakibatkan kekhawatiran di
masyarakat sehingga membutuhkan banyak informasi terkait. Dengan
banyaknya berita-berita terkait Corona tersebut masyarakat
Indonesia diharapkan mampu memfilter segala jenis berita yang
tersebar luas di masyarakat, karena banyak juga berita yang tersebar
yang belum diketahui kebenarannya.
Penyebaran
berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya
kasus virus corona di Indonesia. Pelanggaran berita hoaks atau bohong
diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Merujuk pada UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1),
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan dipidana penjara enam tahun dan denda paling
banyak Rp 1 miliar.
Sebagai
masyarakat pengguna sosial media alias netizen tetap berhati-hati
agar tidak mudah termakan dengan tipuan berita hoaks dan tidak
menyebarkan informasi yang belum tentu diketahui kebenarannya.
Budayakan “Search Before Share !!!”, mencari tahu lebih
lanjut kebenaran berita tersebut sebelum menyebarluaskannya di media
sosial masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak
manapun yang merasa dirugikan dan termakan berita hoaks untuk tidak
menyebarluaskannya kembali.
Penting
juga bagi kita semua untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan
diri agar tidak terserang virus corona, bersama-sama kita mengikuti
kampanye pemerintah untuk tetap #DiRumahAja. Segala bentuk kegiatan
tetap dilakukan di dalam rumah, jangan meninggalkan rumah apabila
bukan untuk kepentingan mendesak. Hal kecil seperti ini kita lakukan
bersama untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

0 komentar:
Posting Komentar