Rabu, 08 April 2020

Search Before Share !!! Kasus COVID - 19 (Corona Virus Disease – 19) di Indonesia


 
Wabah virus Corona atau COVID – 19 (Corona Virus Disease – 19) merupakan salah satu jenis wabah baru yang saat ini tengah membuat kegaduhan di beberapa negara, demikian juga di negara Indonesia. Virus corona adalah jenis virus zoonosis, artinya virus yang menular dari hewan ke manusia serta penularannya juga terjadi antar-manusia (walau belum diteliti secara khusus). Virus yang dikabarkan muncul pertama kali pada akhir Desember 2019 lalu di negara Cina tepatnya di Kota Wuhan, provinsi Hubei, Tiongkok.

Hingga saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menyatakan bahwa kasus COVID – 19 sebagai bencana skala nasional atau pandemi pada awal bulan Maret lalu dan pemerintah Indonesia telah mengumumkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sampai pada Rabu (8/4/2020) sebanyak 2.956 orang. Kasus tersebar di 33 provinsi di Indonesia, di mana sebanyak 2.313 orang saat ini menjalani perawatan medis. Sementara, pasien yang meninggal dunia akibat virus Corona kini mencapai 240 orang dan pasien yang sembuh dan siap dipulangkan 222 orang.

Dilansir dari wartaekonomi.co.id Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo mengatakan bahwa “Kasus corona ini disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengarahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana covid ini”.

Wabah virus corona (COVID-19) telah mengakibatkan kekhawatiran di masyarakat sehingga membutuhkan banyak informasi terkait. Dengan banyaknya berita-berita terkait Corona tersebut masyarakat Indonesia diharapkan mampu memfilter segala jenis berita yang tersebar luas di masyarakat, karena banyak juga berita yang tersebar yang belum diketahui kebenarannya.

Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia. Pelanggaran berita hoaks atau bohong diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merujuk pada UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagai masyarakat pengguna sosial media alias netizen tetap berhati-hati agar tidak mudah termakan dengan tipuan berita hoaks dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu diketahui kebenarannya. Budayakan “Search Before Share !!!”, mencari tahu lebih lanjut kebenaran berita tersebut sebelum menyebarluaskannya di media sosial masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dan termakan berita hoaks untuk tidak menyebarluaskannya kembali.

Penting juga bagi kita semua untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan diri agar tidak terserang virus corona, bersama-sama kita mengikuti kampanye pemerintah untuk tetap #DiRumahAja. Segala bentuk kegiatan tetap dilakukan di dalam rumah, jangan meninggalkan rumah apabila bukan untuk kepentingan mendesak. Hal kecil seperti ini kita lakukan bersama untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

0 komentar:

Posting Komentar